SERANG — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang, mengungkap kasus korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Polisi menetapkan dua tersangka, JK dan SW dalam kasus bantuan 20 ekor sapi dari Kementan pada 2023.
Modus pelaku, dari 20 ekor sapi bantuan Kementan, 19 ekor sapi dijual murah, Rp 7 juta/ekor. Sementara satu ekor digunakan untuk membayar utang.
Akibat perbuatan kedua pelaku, negara rugi Rp 300 juta. Penjualan sapi dilakukan kedua pelaku pada Agustus sampai September 2023. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, JK dan SW berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Keduanya tergabung ke dalam Poktan Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Poktan Motekar ini, mendapatkan bantuan dari Kementan RI pada April 2023 lalu berupa 20 ekor sapi untuk dirawat dan diternaknya. Namun oleh keduanya bantuan itu dijual.