“Bantuan sapi diberikan tujuannya meningkatkan populasi di lokasi penerima, dan meningkatkan kesejahteraan kelompok tani yang berdampak pada peningkatan akses pangan masyarakat. Namun, oleh kedua pelaku bantuan sapi tersebut dijual dengan alasan tidak sanggup membiayai budi daya hewan ternak,” ujarnya.
Dikatakan Condro, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh APIP, ada sekitar Rp300 juta atas total loss berdasarkan nilai pengadaan.
Tetapi, sampai saat ini hanya JK yang diamankan dan untuk SW belum ditahan karena sedang sakit hingga perlu mendapatkan perawatan di rumah sakit Mata di Bandung, Jawa Barat. “Karena kondisi SW lagi sakit. Maka JK yang terlebih dahulu kita tahan, kalau SW sudah sembuh tentunya akan kita tahan juga. Kami berkomitmen akan menindak tegas pelaku korupsi, sesuai intruksi presiden, dan kami imbau jangan sekali kali berani melakukan korupsi,” ucapnya.