Kata Condro, pasal yang dipersangkakan kedua pelaku yaitu, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan, atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Sedangkan untuk ancaman hukumannya yaitu, Pasal 2 ayat 1 dipidana penjara dengan penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Kemudian ada dikenakan juga hukuman, Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun. Adapun dendanya yakni, paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya. (agm)