Tak Sesuai UU, Tujuh Perda Dihapus

Perda Dihapus
PARIPURNA: Anggota DPRD Kota Serang melakukan rapat paripurna penghapusan tujuh perda di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (14/11). (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pemkot Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menghapus tujuh Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang yang tidak sesuai undang-undang.

Ketujuh Perda tersebut merupakan Perda yang dikeluarkan mulai dari 2009 hingga 2016. Perda tersebut tidak memiliki kesesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Adapun ketujuh Perda tersebut ialah Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah.

BACA JUGA: DPRD Kota Serang Soroti Banyak Penjabat Rangkap Jabatan di Beberapa OPD

Lantas, Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan Jasa Konstruksi, Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan, dan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri.

Pos terkait