Tak Sesuai UU, Tujuh Perda Dihapus

Perda Dihapus
PARIPURNA: Anggota DPRD Kota Serang melakukan rapat paripurna penghapusan tujuh perda di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (14/11). (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, selain tidak sesuainya dengan Undang-Undang Cipta Kerja, ada juga Perda yang pada awalnya diberikan kewenangannya pada pemerintah kota/kabupaten, namun pada saat ini berada di pemerintah pusat.

“Misalnya tentang izin usaha industri, sekarang kewenangannya sudah ditarik oleh pemerintah pusat,” katanya, Rabu (13/11).

Bacaan Lainnya

Nanang menjelaskan dalam membatalkan ketujuh Perda tersebut, Pemkot Serang tidak melakukan tanpa adanya koordinasi. Pihaknya telah melakukan konsultasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Pemkot Seran juga melakukan harmonisasi dengan Pemprov Banten.

BACA JUGA: Banyak Koperasi Jadi Bank Keliling, DPRD Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi

“Untuk mengharmonisasi legal drafting juga, kita berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, intinya sudah memenuhi kaidah-kaidah,” tuturnya.

Pos terkait