Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, selain tidak sesuainya dengan Undang-Undang Cipta Kerja, ada juga Perda yang pada awalnya diberikan kewenangannya pada pemerintah kota/kabupaten, namun pada saat ini berada di pemerintah pusat.
“Misalnya tentang izin usaha industri, sekarang kewenangannya sudah ditarik oleh pemerintah pusat,” katanya, Rabu (13/11).
Nanang menjelaskan dalam membatalkan ketujuh Perda tersebut, Pemkot Serang tidak melakukan tanpa adanya koordinasi. Pihaknya telah melakukan konsultasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Pemkot Seran juga melakukan harmonisasi dengan Pemprov Banten.
“Untuk mengharmonisasi legal drafting juga, kita berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, intinya sudah memenuhi kaidah-kaidah,” tuturnya.