Menanggapi hal itu, Wakil DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan sebab tujuh Perda tersebut dihapus karena sudah lama.
“Artinya, semua Perda yang lama dari tahun 2009 hingga tahun 2016 lahir sebelum Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya. (een)
Post Views: 224