Tak Sesuai UU, Tujuh Perda Dihapus

Perda Dihapus
PARIPURNA: Anggota DPRD Kota Serang melakukan rapat paripurna penghapusan tujuh perda di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (14/11). (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

Menanggapi hal itu, Wakil DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan sebab tujuh Perda tersebut dihapus karena sudah lama.

“Artinya, semua Perda yang lama dari tahun 2009 hingga tahun 2016 lahir sebelum Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya. (een)

Pos terkait