7,6 Kg Ekstasi Diselundupkan di Bungkus Kopi, 4 WNA Belanda Ditangkap Bea Cukai Bandara

WNA
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Belanda. Keempat tersangka berinisial CSH, KR, AS dan DM menyamarkan narkotika yang dikemas dalam bungkusan biji kopi dengan merk Jumbo’s.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dilakukan melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Bacaan Lainnya

“Empat orang tersangka berkewarganegaraan Belanda yakni CSH, KR, AS dan DM. Mereka kedapatan menyelundupkan 8 bungkus kemasan biji kopi dengan berat bruto 7.695 gram narkotika golongan I jenis ekstasi,” ungkap Gatot dalam keterangannya.

Dikatakan, penindakan pertama dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024. Diawali dengan atensi dari analis barang kiriman Bea Cukai Soetta bahwa terdapat paket kiriman yang dicurigai merupakan penyelundupan narkotika dari Belanda menuju Jakarta dengan deskripsi barang sebagai kopi dengan alamat tujuan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Pos terkait