Kemudian, penindakan kedua dilakukan pada hari Rabu, 6 November 2024. Diawali dengan atensi analis barang kiriman Bea Cukai Soekarno-Hatta, bahwa terdapat paket kiriman dengan modus serupa dan dicurigai memiliki hubungan dengan penindakan pertama yang berasal dari Belanda menuju Jakarta dengan deskripsi barang kopi dan alamat tujuan di Kota Bandung.
“Pada penindakan pertama hari Minggu, 3 November 2024, didapati 1 paket barang kiriman DHL diberitahukan sebagai coffee yang kedapatan berisi 4 bungkus kopi merk Jumbo’s yang berisi pil berwarna kuning diduga ekstasi dengan berat bruto 3.619 gram,” bebernya.
“Kemudian pada penindakan kedua di hari Rabu, 6 November 2024, didapati 1 paket barang kiriman DHL diberitahukan sebagai Coffee yang kedapatan berisi 4 bungkus kopi merk Jumbo’s Beste Koffie Bonnen yang berisi pil berwarna coklat berberntuk logo Rolex yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto ±3.244 gram,” sambungnya.