CIPUTAT—Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel rutin melaksanakan tera ulang SPBU. Melalui UPTD Pelayanan Metrologi, tera ulang dilakukan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha tidak dirugikan.
Kepala Disperindag Kota Tangsel Abdul Aziz mengatakan, pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM pada tiap nozzle di SPBU rutin dilakukan.
“Tera ulang SPBU adalah proses pengukuran dan pengecekan ulang terhadap alat ukur di SPBU, seperti pompa bahan bakar dan meteran,” ujarnya kepada BANNTENEKSPRES.CO.ID, Jumat (15/11/2024).
Aziz menambahkan, tera ulang rutin dilakukan dan berkala untuk memastikan keakuratan alat ukur dan melindungi konsumen.
Cara melakukan tera ulang adalah dengan menakar ulang menggunakan bejana minimal 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan.
BACA JUGA :
RM Ujung Pandang Jajakan Es Pisang Ijo Khas Makassar