“Tiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun,” tambahnya.
Menurutnya, tera ulang dilakukan dengan menggunakan alat standar kemetrologian untuk menentukan ukuran, takaran, dan timbangan alat ukur. Jika ada pompa ukur yang tidak sesuai dengan batas yang diizinkan, maka akan dilakukan penyetelan ukuran BBM.
“Dengan adanya tera maka pom bensin bisa terpercaya, ada kepercayaan karena sudah di tera dan bukti tertib dalam mengukur ukuran, tidak lagi ada kekhawatiran masyarakat bahwa tidak sesuai,” jelasnya.
Aziz mengungkapka, masa berlaku tera ulang selama satu tahun. Setelah satu tahun maka harus dilakukan tera ulang lagi. “Tapi, kalau misal sebelum 1 tahun, misal ada pergantian dialat atau kerusakan pompa bensin, maka bisa dilakukan tera ulang. Dari aspek volume benar atau tidak,” tuturnya.