SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah merancang ulang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol). Saat ini, pembahasan terkait pembaharuan aturan tersebut baru memasuki tahap pendapat Wali Kota atas Raperda.
Rancangan Perda (Raperda) mengenai Bantuan Keuangan Parpol tersebut sebelumnya diusulkan oleh DPRD Kota Serang, dan diusulkan akan ada kenaikan pada tahun 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pembahasan terhadap aturan pembaharuan itu masih berada di tingkat pertama. Yang mana, setelah ini DPRD Kota Serang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merancang pembaharuan aturan tersebut. “Ini baru pembicaraan tingkat pertama, setelah itu DPRD akan membentuk pansus tentang pemberian bantuan keuangan kepada parpol,” kata Nanang usai menghadiri rapat paripurna pada Kamis, (14/24).
Nanang juga mengungkapkan bahwa, pihaknya akan meminta bantuan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).