Hal tersebut dilakukan, demi terciptanya harmonisasi dalam pembentukan rancangan Perda tersebut. “Nanti kita minta bantuan pada kementerian Hukum dan HAM untuk mengharmonisasi rencana ini,” ujarnya.
Di tempat sama, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Subagyo menjelaskan, bantuan keuangan parpol di Kota Serang sebenarnya sudah diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2009.
Selanjutnya kata dia, Seiring berjalannya waktu, Perda tersebut mengalami banyak perubahan, sebab terbit PP Nomor 1 Tahun 2018. “Perda Nomor 15 tahun 2009, itu sudah banyak yang berubah karena terbitnya PP Nomor 1 tahun 2018,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Kota Serang Soroti Pembangunan Insfratuktur pada Raperda RPJPD
Sehingga, hal tersebut menimbulkan banyak materi muatan yang perlu disesuaikan dengan PP Nomor 1 Tahun 2018. “Karena PP nya tahun 2018 sedangkan Perda nya tahun 2009, sehingga banyak materi muatan yang perlu disesuaikan dengan PP Nomor 1 Tahun 2018,” ujarnya.