SERANG — Ditreskrimum Polda Banten menetapkan 3 tersangka yang merupakan satu keluarga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan terhadap pria bernama Amin atau AN di Bogeg Kota Serang yang sempat viral di media sosial.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan di Media Center Bidhumas Polda Banten, Jumat (15/11).
Turut hadir Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro. “Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan,” katanya.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan para pelaku JS (55), MU (31) dan AM (32).
Ia memaparkan kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis 5 September 2024, sekira pukul 04.30 WIB.