“Kondisi badan AN sudah dalam keadaan lemas karena banyak mengeluarkan darah,” sambungnya.
Setelah kejadian, korban AN sempat dibawa oleh petugas kepolisian dari Bhabinkamtibmas Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota, dan membantu saudara AN dibawa ke RSUD Provinsi Banten.
Kedua belah pihak sempat sepakat musyawarah di Polsek Cipocok Jaya, dan pihak pelaku sepakat memberikan biaya pengobatan kepada AN senilai Rp. 4.000.000 yang diserahkan pada tanggal 10 September 2024.
“Lalu korban meninggal pada 11 September di RSUD Banten karena mengeluh sakit di bagian dalam tubuh,” terangnya.
Selanjutnya, musyawarah juga dilakukan yang kedua kali pada 14 September 2024, pihak pelaku atau tersangka sepakat akan memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp150 juta yang akan dibayarkan hingga batas waktu 14 Oktober 2024. Namun hingga waktu yang ditetapkan santunan tidak direalisasikan, dan akhirnya dilaporkan ke Polda Banten.