“Tim dari Jatanras menyepakati kasus ini naik ke penyidikan setelah mendapatkan alat bukti yang cukup,” ungkapnya.
Meski begitu, pihak polisi belum bisa menyimpulkan motif yang dilakukan korban AN apakah hendak melakukan pelecehan ke MH karena ia menyelinap masuk ke rumahnya.
“Kita tidak dapat menggali informasi dari keluarga korban ini sendiri. Korban sudah meninggal dunia. Tapi sementara dari pihak MH, yaitu karena diduga masuk ke rumah diam-diam dan dijumpai oleh pelaku,” paparnya.
BACA JUGA: Sengketa Tanah, Polda Banten Tahan Lima Pelaku Pengeroyokan Satpam
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ncaman hukumanpidana paling lama 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara. (mam)