TANGERANG—Polsek Cisauk berhasil membongkar kasus gudang yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras (miras) di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Rabu (13/11) siang. Dari dalam gudang pabrik tersebut polisi mendapat barang bukti berupa 270 botol plastik berisi arak siap edar, 200 botol plastik berisi arak siap edar, 12 botol kaca berisi arak siap edar dan 3 jerigen berisikan arak.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsa mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamakan tiga orang pelaku. Yakni, Arman (40) warga Depok, Jawa Barat, Ashine (43) warga Singkawang, Kalimantan Barat dan Anwar Musyadat (46) warga Ciputat, Kota Tangsel.
“Saat kita lakukan penggerebekan terdapat aktivitas pembuatan minol yang dilakukan 3 orang dan kita menemukan ratusan botol dan jerigen bersisi minol atau arak siap edar,” ujarnya.
Dhady menambahkan, penggerebekan gudang pabrik arak tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat yang memberitahu kalau tempat tersebut dijadikan gudang membuatan minuman alcohol (minol).