Pemkab dan DPRD Sepakati Raperda 2025 Jadi Perda

Pemkab Lebak
SUASANA PARIPURNA: Suasana Rapat Paripurna DPRD da Pemkab Lebak tentang penetapan Raperda APBD 2025 menjadi Perda. (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025 menjadi Perda. Kesepakatan penetapan APBD 2025 dilakukan saat Rapat Paripurna IV, di ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak, Jumat (15/11).

“Raperda tentang APBD tahun 2025 setelah pembahasan Banggar dengan TAPD direncanakan berimbang pada Rp2,884 Triliun lebih. Angka tersebut sudah mengakomodir dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2025,” kata Pj Bupati Lebak Wawan Rusminto, dalam sambutannya.

Bacaan Lainnya

Lanjut dia, Komposisi pendapatan direncanakan sebesar Rp2,884 Triliun lebih, sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp2,882 Triliun lebih.

“Sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp1,825 Miliar,” ucap Gunawan.

Lanjut dia,, Pemkab Lebak akan segera mengirimkan Perda APBD 2025 ke Pemprov Banten untuk mendapatkan evaluasi gubernur.

“Saya akan segera minta agar ini secepatnya bisa dikirim ke provinsi dan mendapatkan evaluasi gubernur,” tutur Gunawan.

Pos terkait