Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Oktavianto Arief Ahmad mengaku, akan segera menindaklanjuti hasil RDP usulan pemberhentian dua Kepala Desa kepada Pj Bupati Lebak.
“Hasil ini akan kita laporkan ke Pj Bupati, karena ini lebih menarik dibantu usulan dari legislatif. Dan ini menjadi kekuatan,” tutur Okta.
Ia mengatakan, DPMD akan segera membuat tim hukum bersama inspektorat, mengenai proses usulan pemberhentian dua kepala desa tersebut.
BACA JUGA: Dinilai Sudah Tidak Layak Lagi Memimpin Desa, Ratusan Warga Tuntut Kades Mundur
“Persoalan ini tidak bisa secara reaktif kita atasi, harus ada tahapan-tahapan yang dilalui, terutama musyawarah dengan pimpinan,” ucapnya. (fad)