SERANG — Pengembalian aset milik Pemerintah Kota Serang (Pemkot) kembali menjadi perhatian utama. Hal itu terjadi setelah menjadi salah satu yang paling disoroti pada debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024. Dalam hal penyerahan aset, ada salah satu aset yang didesak segera dilakukan penyerahan, yakni Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang atau pendopo Pemkab Serang yang berada tepat di depan Alun-alun Barat Kota Serang.
Menangapi hal tersebut, Penjabat Wali Kota Serang, Nanang Saefudin meminta Pemkab Serang segera menyerahkan aset-aset milik Kota Serang.
Menurut Nanang, dalam peraturan perundang-undangan, Pemerintahan Kabupaten Serang berkewajiban untuk sesegera mungkin mengembalikan aset milik Kota Serang. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya persoalan antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang.
“Itu sudah jelas seluruh aset di wilayah Kota Serang, aset domisili, itu wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang,” ujar Nanang, Jumat (15/11).