Dalam mengupayakan hal ini, Nanang menjelaskan, soal aset yang berada di Kota Serang sudah bersifat final dan mengikat. Yang mana hal tersebut juga sudah dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri).
“Soal aset itu sudah final and bidding. Kita sudah difasilitasi oleh KPK RI, oleh Kemendagri,” katanya.
Maka dengan itu, kata Nanang, Pemkot Serang tidak bisa memaksa secara sepihak tentang pengembangan aset yang harus dilakukan Pemkab Serang. Perlu adanya peran Pemerintah Provinsi Banten dalam proses pengembalian aset milik Kota Serang.
Sedangkan menanggapi adanya peralihan fungsi Puspemkab Serang yang berada di Jalan Veteran, Kotabaru, Kota Serang, yang akan dijadikan sebagai museum, Nanang mengatakan hal tersebut bukan jadi masalah, asalkan Pemkab Serang telah mengembalikan aset kepada Pemkot Serang.
“Ya boleh-boleh saja. Artinya Pemkab Serang berencana menjadikan museum. Ya gak papa, serahkan ke kami dulu, nanti kita bicarakan lebih lanjut,” tuturnya.