Nanang juga mengerti dengan kondisi Puspemkab Serang yang masih tahap pembangunan, dan apabila dilakukan penyerahan aset, Pemkab Serang pun masih bisa menggunakan bangunan tersebut.
“Toh walaupun diserahkan kepada kami. Kami juga sangat mengerti, Puspemkab Serang belum siap semuanya. Sarana pemerintahan. Kan bisa pinjam pakai dulu ke kita,” ungkap.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil DPRD Kota Serang Roni Alfanto. Dia menuturkan, mengenai hal ini DPRD Kota Serang berpedoman dengan peraturan perundang-undangan.
“Undang-undang itu menyatakan dalam waktu 10 tahun, aset yang berada di Kota Serang harus diserahkan. Itu saja patokannya,” ujarnya.
Menurut Roni, apabila dalam waktu 10 tahun Pemkab Serang masih belum mengembalikan aset tersebut maka ada unsur pembangkangan terhadap undang-undang.
Kemudian, kata dia, DPRD Kota Serang sebelumnya juga sudah membuat pansus aset dan sudah ada beberapa aset yang diserahkan, walaupun belum semua.