BACA JUGA :
15 Ribu Siswa Dapat Beasiswa Tangerang Cerdas
“Program ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi pekerja informal. Kolaborasi ini menjadi contoh baik dalam mendukung kesejahteraan sosial,” tandas Kunto.
Dia menyampaikan, pekerja sektor non formal merupakan pekerja rentan risiko terjadi kehilangan penghasilan atau kecelakaan kerja.
Dikatakan, risiko dalam bekerja tersebut nantinya akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, di lindungi dari kecelakaan kerja dan kematian.
“Itu sudah sangat luar biasa dan dibutuhkan oleh sektor non formal karena mereka banyak berada di jalan, berada di luar jam kerja gak jelas, ini disini negara hadir melalui BPJS,” tutupnya. (ziz)