SERANG — Setelah adanya keluhan dari warga Kota Serang terkait kondisi Pasar Induk Rau (PIR) yang dinilai semrawut dan tidak terawat. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang akan melakukan koordinasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan pihak ketiga pengelolaan Pasar Induk Rau, yakni PT Pesona Banten Persada.
Pasalnya, kesemrawutan Pasar Induk Rau itu terlihat dari para pedagang yang berjualan di luar, hingga bahu jalan. Sehingga, kemacetan di sekitar lokasi pasar kerap terjadi.
Kemudian, dari sarana prasarana yang tidak terurus pun ikut menjadi sorotan. Bahkan, pada tahun 2023 DinkopUKMPerindag Kota Serang pernah melayangkan surat teguran kepada PT Pesona Banten Persada selaku pihak ketiga.
Pada tahun 2023, sempat muncul rencana untuk pemutusan hubungan kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pesona Banten Persada, sebagai pihak ketiga pengelola Pasar Induk Rau.