Namun, rencana itu batal di tengah jalan, dan PT Pesona Banten Persada mendapatkan perpanjangan hingga tahun 2029.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Serang sempat menyayangkan sikap Pemkot Serang dalam melakukan perpanjangan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada, tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Saat itu Ketua Komisi III DPRD Kota Serang yang dijabat oleh Tb Ridwan Akhmad mengatakan, Pemkot Serang tidak melakukan penghitungan aset sebagai penentu nilai retribusi tetap untuk pemasukan daerah.
Seharusnya, Pemkot untuk melakukan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), harus melewati sejumlah tahapan. Salah satunya melakukan evaluasi adendum kerja sama.
BACA JUGA: Pasar Lama Serang Rapi dan Tidak Macet, Pedagang Musiman Diberi Tempat Khusus
Menanggapi hal tersebut, Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengaku, pihaknya pernah mengusulkan evaluasi adendum kerja sama sebelum diperpanjang di tahun 2023.