“Kedua, kalau itu tidak dimungkinkan dilakukan, maka sudah saja di cut sekaligus, agar itu bisa dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Namun dalam perkembangannya kan itu terjadi perpanjangan kerja sama dari MoU-nya seperti itu,” kata Wahyu, Senin, (18/11).
Menurut Wahyu, untuk memilih dua keputusan itu, masing-masing memiliki konsekuensi. Apabila diperpanjang, maka diperlukan perbaikan pada Memorandum of understanding (MoU) dengan pendampingan dari Kejaksaan. Dalam perbaikan MoU itu, DinkopUKMPerindag harus dilibatkan dalam hal pengawasannya yang selama ini tidak tercantum dalam perjanjian kerja sama.
“Kalau itu di lakukan pemutusan, ya pilihannya kalaupun ada gugatan ya tinggal beracara saja nanti di PTUN. Ketiganya, pemerintah daerah harus segera menyiapkan anggaran untuk perbaikan sarana prasarananya dan melakukan penertiban. Supaya Rau itu tidak kumuh dan juga pedagang itu menempati pada tempatnya, bukan berdagang di luar,” tuturnya. (een)