Forkopimcam Kecamatan Rajeg Tolak Ada Galian Tanah, Juga Melarang Truk Sumbu 2 Muatan Tanah Melintas di Jam Sibuk

Forkopimcam Kecamatan Rajeg
RAKOR: Pihak Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar rakor tentang optimalisasi pengaturan dan pembatasan serta penyelesaian permasalahan angkutan truk tanah, di aula rapat kantor kecamatan setempat, Senin (18/11/2024). (Foto: Dokumentasi Kecamatan Rajeg untuk Banten Ekspres)

BANTENEKSPRES.CO.ID, TANGERANG — Pihak Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar rapat koordinasi (rakor), di aula rapat kantor kecamatan setempat, Senin (18/11/2024).

Rakor tersebut dalam rangka optimalisasi pengaturan dan pembatasan serta penyelesaian permasalahan angkutan truk tanah. Saat ditemui wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID setelah rapat, Camat Rajeg Oman Apriaman menjelaskan, telah disepakati 2 poin hasil rakor.

Bacaan Lainnya

“Pertama, kami elemen masyarakat sepakat agar kegiatan galian c yang ada di wilayah Rajeg ditutup oleh pihak yang berwenang,” kata Oman Apriaman.

BACA JUGA: Memiliki Nilai Strategis di Kabupaten Tangerang, Anggota Redkar Harus Pahami Tupoksi Kebakaran

Kedua, lanjutnya, kendaraan truk sumbu 2 (roda 6) pengangkut tanah yang melintas di wilayah kecamatan setempat agar tidak beroperasi jam 07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

“Di luar jam sibuk itu, silahkan beroperasi,” jelasnya.

Pos terkait