Kepala Seksi Trantib dan Linmas Kecamatan Rajeg Jaenal Mutakin menambahkan, rakor juga dihadiri antara lain Kapolsek Rajeg AKP H Akhmad Hajaji, Danramil Rajeg Kapten Arh P Sihotang, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri, Ketua APDESI Kecamatan Rajeg Uti, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Kami sepakat menolak ada galian tanah di wilayah Rajeg. Juga melarang truk sumbu 2 muatan tanah melintas di jam sibuk seperti saat berangkat dan pulang kerja,” tegasnya. (zky)