TIGARAKSA — Mantan Sekretaris BUMN Said Didu, hari ini (19/11/2024) dipanggil oleh pihak Kepolisi Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Mas_kota menegaskan laporan yang mereka layangkan karena pernyataan Said Didu telah meresahkan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Maskota menambahkan laporan yang dilayangkan dirinya beserta Apdesi dan lembaga serta ormas lantaran murni karena keresahan atas tudingan yang tidak berdasar.
”Kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu karena berbagai dasar, yang pertama kami (kepala desa) dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua kami dituding menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi,” ujar Maskota, Senin (18/11/2024).
Lanjut Maskota, kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kepala desa adalah pelayan masyarakat, oleh karenanya pemberitaan yang dibicarakan Said Didu dan beredar ditengah masyarakat sangat tidak benar dan melanggar UU ITE.