Pimpinan DPRD Dapat Tunjangan Transportasi Rp19 Miliar

Pimpinan DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.

SERANG — Pimpinan DPRD Kabupaten Serang periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan kendaraan dinas (randis) untuk operasionalnya, namun diganti dengan tunjangan transportasi.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengaku, tak keberatan atas aturan ketidakadaan randis untuk pimpinan dewan yang diganti dengan tunjangan transportasi.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, keputusan Pemkab Serang ini dinilai sudah tepat, karena dengan dikuranginya randis tentu akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.

“Begini, kalau dipandang perlu membelanjakan randis berarti pimpinan dewan tidak akan ambil tunjangan transportasi. Tapi, kalau tidak membelanjakan randis berarti pimpinan dewan memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan transportasi seperti anggota dewan lainnya,” katanya, Senin (18/11).

Ulum mengaku, lebih efektif jika dalam bentuk pemberian tunjangan transportasi daripada beli randis, karena akan ada kebutuhan perawatan yang tentunya kembali menguras anggaran daerah.

Pos terkait