Pimpinan DPRD Dapat Tunjangan Transportasi Rp19 Miliar

Pimpinan DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.

Tetapi kalau diberikan tunjangan transportasi, pimpinan dewan tidak akan mendapat tambahan anggaran untuk biaya pemeliharaan kendaraan, karena sudah masuk ke tunjangan tersebut.

Untuk besaran tunjangan transportasinya, kata Ulum, kurang lebih sebesar Rp19 miliar untuk empat pimpinan DPRD Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

“Aturan ini berlaku seluruh Indonesia, di semua tingkatan baik DPRD Provinsi, Kabupaten maupun Kota,” ucapnya.

Tidak hanya pimpinan dewan, kepala OPD juga tidak mendapatkan randis namun diganti dengan pola sewa kendaraan. Ulum mengatakan, kebijakan ini diserahkan ke masing-masing OPD, tergantung dari efektivitas penggunaan anggarannya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang terbaru untuk pimpinan dewan tidak akan mendapatkan randis, namun diganti dengan tunjangan transportasi yang akan dialokasikan setiap bulannya.

Pos terkait