Tunjangan transportasi ini sebagai pengganti dari randis untuk pimpinan DPRD Kabupaten Serang yang berlaku selama masa jabatannya di 2029, yang boleh dibebas gunakan untuk apa saja yang penting kebutuhan operasional.
BACA JUGA: Diganti Tunjangan Transportasi dan Sewa, DPRD dan OPD Tak Dapat Randis
“Tunjangan transportasi ini, akan dialokasikan setiap bulan seperti gaji nanti masuknya ke belanja pegawai, yang mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang. Tunjungan itu, artinya digunakan untuk apa saja bebas yang penting untuk operasional,” katanya. (agm)