“Dari informasi ini kamu melakukan observasi dan pendalaman dan berhasil mengamankan satu orang dengan inisial A Usia (37) Ciputat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram,” tambahnya.
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku A dan melakukan pendalaman. Berdasarkan analisa data,
Diperoleh keterangan tentang akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel.
Selanjutnya polisi bergerak melakukan observasi dibeberapa tempat dan diperoleg keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu tersebut dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera.
Tepat pada 6 November 2024 polisi memperoleh ciri-ciri dari kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu tiba dari pengiriman jasa transportasi kendaraan di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Polisi berhasil mengamankan 2 orang dengan inisial AG (28) dan YG (26) warga Cianjur, Jawa Barat.