“Dari tangan keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,2 kg yang diletakan pada kabin pintu dan bagasi kendaraan minibus dengan Nomor Polisi B 1526 RKX yang kita amankan,” jelasnya.
Victor mengaku, kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut dilakukan melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas Provinsi pulau Sumatera dan Jawa. Pelakukanya merupakan bandar jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan Sabu ke seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mempretanggungjawabkan perbuatannnya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya lelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.