Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat Beny Pribadi mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil menjaring puluhan kendaraan bermotor yang telat atau nunggak bayar pajak.
“Ada 62 kendaraan yang terjaring karena telat bayar pajak, yakni mobil 1 unit dan motor 61 unit,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (19/11/2024).
Beny menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya juga menghadirkan mobil samsat keliling. Sehingga kendaraan yang terjaring razia dan menunggak pajak, maka pemilik juga bisa langsung bayar di temoat.
“Ada 6 kendaraan yang pemiliknya langsung bayar di mobil samsat keliling,” jelasnya.
Menurutnya, kendaraan yang terjaring razia dan pajaknya telat dibayar maka pemiliknya diberi surat kesiapan membayar pajak.
“Dikasih surat pernyataan kesiapan pembayaran kendaraan bermotor dan notes surat ketetapan pajak daerah (SKPD) kita diambil. Jadi nanti pemiliknya tinggal bayar pajak,” ujarnya.