Banyak Pengendara Balik Arah, Hindari Razia Pajak

Razia
Petugas dari Satsat Ciputat (kiri) melakukan melakukan pemeriksaan surat-surat terhadap pengendara sepeda motor saat razia di Jalan Siliwangi Pamulang. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Beny mengungkapkan, Pemprov Banten sejak 4 Oktober hingga akhir Desember 2024 telah mengadakan program atau kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan pemutihan denda tersebut ada 4 jenis, yakni bebas BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten dan berlaku dari 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

“Lalu, bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten dan itu berlaku mulai 4 Oktober sampai 31 Desember 2024,” ujarnya.

Beny menuturkan, ketiga adalah bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten dan itu berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

“Terakhir, diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024,” tambahnya.

Pos terkait