Beny mengungkapkan, Pemprov Banten sejak 4 Oktober hingga akhir Desember 2024 telah mengadakan program atau kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan pemutihan denda tersebut ada 4 jenis, yakni bebas BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten dan berlaku dari 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Oktober 2024.
“Lalu, bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten dan itu berlaku mulai 4 Oktober sampai 31 Desember 2024,” ujarnya.
Beny menuturkan, ketiga adalah bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten dan itu berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
“Terakhir, diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024,” tambahnya.