SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk desk Pilkada untuk membantu menciptakan situasi yang kondusif saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang pada Rabu 27 November 2024.
Desk Pilkada ini dibentuk hanya lima tahun sekali ketika pelaksanaan Pemilu berlangsung sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2004.
Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, pemerintah daerah diwajibkan untuk membentuk desk Pilkada untuk membantu KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam menciptakan situasi yang kondusif.
Sehingga, dengan begitu diharapkan bisa menyukseskan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang 2024.
“Kita sudah membentuk desk Pilkada ini, sesuai berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2004 di setiap penyelenggaraan proses Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Oleh karena itu, adanya tim ini diharapkan bisa menyukseskan pelaksanaan Pilkada dengan kondusif,” katanya kepada wartawan usai rapat koordinasi yang digelar Bakesbangpol Kabupaten Serang di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Selasa (19/11).