DPRD Minta Pemkab Laksanakan SE Kemendagri, Penyaluran Bansos Harus Ditunda Setelah Pilkada Serentak

DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud.

BANTENEKSPRES.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab setempat untuk menaati serta melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos).

SE tersebut menegaskan, bahwa penyaluran bansos ditunda hingga setelah hari pemungutan suara pilkada serentak pada 27 November 2024. Alasannya, demi menghindari potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik sekaligus menciptakan kondusifitas dalam proses pemilukada.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyampaikan, terciptanya kondusifitas dalam pelaksanaan pemilukada adalah kepentingan semua elemen di daerahnya.

“Karena itu kami di dewan mendorong agar OPD-OPD di Pemkab Tangerang melaksanakan ketentuan yang digarikan dalam SE Kemendagri,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID di kantornya, kemarin.

Pos terkait