“Ya penyaluran bansosnya pending saja dulu sampai selesai pilkada biar tidak ada potensi politisasi,” tambah Amud.
Kemendagri secara resmi mengeluarkan SE tersebut pada 13 November 2024. Pada SE yang ditanda tangani Wamendagri, Bima Aria Sugiarto, atas nama Mendagri. Pada SE tersebut, antara lain dinyatakan penyaluran bansos yang bersumber dari APBD atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 karena berpotensi sebagai alat politik. Hal ini juga sesuai kesepkatan Kemendagri dengan Komisi II DPR RI pada 21 November 2024.
SE juga menyatakan bansos tetap diberikan kepada masyarakat di wilayah yang terdampak bencana dengan ketentuan antara lain menjadi kebutuhan mendesak bagi korban bencana, penyalurannya secara terbuka dan sesuai perundang-undangan berlaku, bantuan dipastikan tepat sasaran, dan penyalurannya dilaporkan ke Mendagri.
Amud juga mendorong Pj Bupati Tangerang dan OPD terkait meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat itu.