LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak siap mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh pemerintah pusat yang menyasar anak sekolah, ibu hamil serta ibu menyusui, dengan menyisihkan anggaran, sesuai kemampuan APBD Lebak.
Skema burden sharing untuk mendukung program unggulan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD) 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan mengatakan, meski aturan yang mengamanatkan Pemkab harus mengalokasikan anggaran dalam program tersebut sudah tertuang, namun masih harus menunggu aturan teknisnya.
“Bunyi bahwa pemda wajib memberikan kontribusi memang sudah ada tapi tidak serta merta bisa dilaksanakan. Harus menunggu aturan teknisnya dulu,” kata Halson kepada wartawan, Selasa (19/11).