Lanjut Halson, belum tahu berapa anggaran yang harus dialokasikan oleh Pemkab Lebak guna mendukung program tersebut. Karena, hingga saat ini teknisnya belum ada.
Namun demikian, kata Halson, pergeseran anggaran merupakan hal yang memungkinkan dilakukan untuk membantu pembiayaan makan bergizi di tengah APBD 2025 yang sudah disahkan.
“Iya kemungkinan dengan pergeseran anggaran. Tetapi yang jelas kita lakukan itu kalau sudah ada aturan yang lebih tinggi. Termasuk kalau pun mengambil dari BOS (Bantuan operasional sekolah), tetap kita tunggu seperti apa aturan teknisnya,” jelas Halson.
BACA JUGA: 55 Bendahara se-Kabupaten Lebak Ikuti Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah
Halson menerangkan, pergeseran dilakukan terhadap anggaran-anggaran bukan wajib mengikat. Karena, tidak mungkin memotong anggaran untuk biaya langsung seperti gaji.