Netralitas Kades Jadi Sorotan, Bawaslu Terima 138 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Banten
Bawaslu Banten merilis laporan dugaan pelanggaran pilkada terbanyak di Kabupaten Serang, yakni dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.

SERANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat, hingga 16 November 2024 terdapat 138 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Banten 2024.

Catatan ini pun menjadikan Banten sebagai provinsi dengan aduan terbanyak peringkat ke-4 se Indonesia. Netralitas kepala desa, khususnya di Kabupaten Serang menjadi sorotan Bawaslu Banten.

Bacaan Lainnya

Lantaran, dari 138 laporan dan temuan, paling banyak laporan dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Serang. Anggota komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir menuturkan, dari banyaknya laporan dugaan pelanggaran di Kabupaten Serang paling banyak didominasi pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dan perangkatnya, netralitas ASN, hingga penyelenggara dan dugaan tindak pidana pemilihan.

“Tren pelanggaran netralitas ASN seperti membuat kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu bakal calon,” katanya.

Pos terkait