“Keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik ASN, hingga ikut kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal calon,” sambung Badrul .
Seperti diberikan Kamis, 14 November 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Serang merilis selama tahapan pilkada telah menerima sebanyak 30 laporan. Laporan didominasi soal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Kholid, mengatakan, pihaknya sudah menangani seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Serang.
“Untuk rinciannya satu laporan perusakan APK, 12 laporan netralitas kepala desa dan perangkat desa, satu netralitas ASN, 11 laporan dugaan kampanye tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dua pelanggaran etik penyelenggara, serta tiga laporan terkait pelanggaran administrasi,” ungkapnya.
Pihaknya juga menangani dua temuan kode etik penyelenggara yakni, ada di Kecamatan Gunungsari dan Jawilan, berkaitan dengan pleno DPTB.