“Pleno di tingkat kecamatan itu diduga ada ketidaksesuaian angka hasil coklit dan yang diplenokan. Ini sudah semua sudah selesai karena dua temuan ini sebelum masuk tahapan kampanye,” ujarnya.
Kholid mengatakan, dari total temuan dan laporan, ada lima yang terbukti adanya pelanggaran. Dua terkait adanya pelanggaran administrasi tentang tata cara prosedur, dua mengenai pelanggaran etik, serta satu kasus pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas kepala desa.
“Yang kode etik rekomendasi kita sudah dijalankan dan dilakukan oleh penyelenggara di tingkat kecamatan. Lalu untuk administrasi penyelenggara di tingkat KPPS, kita sampaikan ke KPU,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, pihaknya mengaku sudah menyerahkan rekomendasinya ke Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, pada tanggal 13 Oktober 2024 dan yang kedua tanggal 14 Oktober 2024. “Sanksi bagaimana Bupati, karena berkaitan dengan netralitas,” pungkasnya.