“Isi rekomendasi berbunyi patut diduga melanggar netralitas kepala desa. Kewajiban kami ketika laporan masuk, kita tangani, kemudian kita buat kajian akhirnya,” tambahnya.
Kepala Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, dari total 138 pelanggaran terdiri dari 109 pelanggaran di kabupaten dan kota se-Banten, dan 29 pelanggaran Pilgub Banten. Bahkan jumlah pelanggaran ini jauh meningkat dibanding Pemilu 2024 lalu.
“Jumlah ini menjadikan Banten sebagai daerah dengan laporan dugaan pelanggaran terbanyak ke empat se Indonesia setelah Jawa Timur,” katanya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Senin (18/11).
Meski begitu, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pada Pilkada Serentak 2024, mulai dari tahapan kampanye hingga distribusi logistik Pilkada Banten.