“Saat ini kita sedang menangani berbagai kasus, berbagai laporan dan penemuan dari berbagai pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran pilkada baik dalam kategori administrasi, pidana pemilu, etik, dan hukum lainnya,” terangnya.
Sementara itu, anggota komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pada Pilgub Banten 2024 terdapat 29 laporan dan temuan, 12 diantaranya telah teregister.
Data yang teregister merupakan laporan yang masuk dan telah memenuhi syarat, seperti adanya pelapor, terlapor, saksi hingga bukti pelanggaran. Berdasarkan hasil, dari 12 laporan yang teregister, 5 diantaranya dinyatakan pelanggaran, dan 7 lainnya bukan pelanggaran.
“Setiap laporan yang masuk, melalui kajian awal. Ada yang sampai register dan dilakukan kajian dengan memanggil pelapor terlapor saksi dan bukti, tapi ada beberapa laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti karena kurang terpenuhi syarat,” katanya.