SERANG — Pemprov Banten bersama delapan pemerintah kabupaten/kota akan segera menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) untuk pelaksanaan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pengelolaan Opsen pajak ini nantinya dilakukan di Bank Banten, sehingga seluruh daerah termasuk yang belum menyimpan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di bank milik Pemprov Banten.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deni Hermawan dalam Rapat Koordinasi Teknis Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Horison Ratu, Kota Serang (19/11/2024).
Deni mengatakan, saat ini pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota terus melakukan komunikasi dan koordinasi terkait implementasi Opsen pajak yang akan berlaku pada 2025.
Implementasi itu nantinya akan dilakukan melalui PKS yang ditargetkan rampung dalam pekan ini.