Pengelolaan Lewat Bank Banten, PKS Opsen Pajak Segera Ditandatangani

Pajak
FOTO BERSAMA: Pj Sekda Provinsi Banten Usman Ashiddiqi Qohara foto bersama Pemerintah Kabupaten/kota dalam Rapat Koordinasi Teknis Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Horison Ratu, Kota Serang (19/11). (CREDIT: PEMPROV BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

“Hari ini finalisasi draf PKS, dari beberapa waktu memang sudah komunikasi, ada beberapa yang harus terus dilakukan, intinya kami punya target PKS bisa selesai dan ditandatangani oleh Sekda Provinsi Banten, dan Sekda Kabupaten/kota,” katanya.

Menurutnya, PKS itu merupakan substansi dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Opsen Pajak PKB dan BBNKB. Sementara Pergub itu masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya

“Pergubnya sedang difasilitasi oleh Kemendagri, jadi seluruh kabupaten/kota, dan provinsi semuanya ada di kementerian, untuk jadi pedoman pada Opsen,” terangnya.

Beberapa poin yang terdapat dalam Pergub itu, yakni pengelolaan Opsen pajak lewat bank persepsi, dalam hal ini telah disepakati akan dikelola oleh Bank Banten.

“Kita sepakati karena RKUD kita (Pemprov Banten) Bank Banten, maka kabupaten/kota juga harus bisa pengelolaan Opsen pajak kas penampungnya Bank Banten,” ungkapnya.

Pos terkait