Menurut Kades Blimbing ini, laporan terpaksa dilakukan lantaran pihaknya dituduh terlibat pada pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK2).
Selain itu, kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang dan menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi.
“Tuduhan Said Didu yang dilakukan lewat media sosial itu membuat martabat kades jatuh. Selain itu, tuduhannya tidak punya dasar dan bukti yang kuat dan membuat perpecahan dan kegaduhan di masyarakat,” katanya.
Maskota juga membantah tudingan Said Didu soal para kepala desa di Tangerang utara sebagai beking PIK 2. Padahal, apa yang dilakukan kepala desa tak lebih sebagai unit pemerintahan terkecil yang memberikan pelayanan kepada siapapun. Soal jual beli lahan, papar Maskota, pihaknya tidak tahun menahu.
Soal itu urusan warga yang menjual tanah kepada pengembang yang membeli. Terkait laporan yang dilakukan Apdesi ke polisi, tambahnya, tidak ada hubungannya dengan PIK 2.