TANGERANG — Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur. Bocah berinisial MR (9) menjadi korban persekusi di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/11) sore.
Dalam video tersebut, korban tampak dipukul, dibanting hingga dipaksa meminum minuman keras (miras) oleh seorang pria dewasa.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Tak menunggu lama, Penanganan cepat Kepolisian dipimpin Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi didampingi Kanit Reskrim Polsek kronjo Ipda Jaenudin, bersama dengan Unit PPA Satrekrim Polresta Tangerang dipimpin Kanit (PPA) Iptu Ganda Sihombing dalam mengamankan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak, yang diketahui berinisial CS beserta tiga pelaku lainnya.
Berdasarkan Hasil cek TKP, olah TKP, observasi serta melaksanakan serangkaian penyelidikan untuk proses penanganan cepat, pelaku yang baru diamankan dari tiga orang tersebut mengakui melakukan kekerasan itu.