”Karena korban diduga mencuri uang, para pelaku bersama-sama mengikat tangan korban, memukulnya, membanting tubuhnya, bahkan memaksanya menenggak minuman keras,” tutur AKP Dedi Ruswandi, melalui keterangannya, Rabu (20/11).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh. Orang tua korban yang tidak terima dengan tindakan keji itu langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Polsek Kronjo dan gabungan Tim dari Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan diduga 3 orang pelaku, dimungkinkan masih ada dugaan pelaku lainya karna masih dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.
”Korban dalam kondisi trauma dan luka-luka. Kami sudah melakukan interogasi terhadap diduga 3 pelaku, dan selanjutnya akan diamankan dan dimintai keterangannya di Polresta Tangerang. Dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang komperhensif lebih lanjut,” tambah AKP Dedi Ruswandi.
Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.(zky)