Bocah 9 Tahun Dipaksa Minum Miras, Dipersekusi di Penggilingan Padi Setelah Kedapatan Mencuri Uang

Bocah
KORBAN: MR, korban, ditakut-takuti dengan percikan dari alat las.(Credit: Tangkapan Layar Video Kiriman Warga)

”Karena korban diduga men­curi uang, para pelaku bersama-sama mengikat tangan korban, memukulnya, membanting tu­buhnya, bahkan memaksanya menenggak minuman keras,” tutur AKP Dedi Ruswandi, mela­lui keterangannya, Rabu (20/11).

Akibat kejadian tersebut, kor­ban mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh. Orang tua korban yang tidak terima de­ngan tindakan keji itu lang­sung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima laporan, Polsek Kronjo dan gabungan Tim dari Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan diduga 3 orang pelaku, dimungkinkan masih ada dugaan pelaku lainya karna masih dalam proses penyeli­dikan, dan pihak kepolisian mem­bawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.

”Korban dalam kondisi trauma dan luka-luka. Kami sudah me­la­kukan interogasi terhadap diduga 3 pelaku, dan selanjutnya akan diamankan dan dimintai keterangannya di Polresta Tangerang. Dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang komper­hensif lebih lanjut,” tambah AKP Dedi Ruswandi.

Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur hu­kuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pi­dana yang tidak ringan.(zky)

Pos terkait